Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Kupon Undian di Dalam Wafer Keju

Kompas.com - 22/02/2017, 11:40 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap G, J dan AR, tiga orang pelaku penipuan dengan modus undian hadiah. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penipuan yang dilakukan tiga tersangka adalah dengan cara memasukkan kupon undian berhadiah palsu ke dalam kemasan boks wafer keju Richeese Nabati. 

"Mereka memasukan kupon undian yang dibuat sendiri dan kemudian dimasukkan ke dalam kemasan Nabati," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Rabu (22/2/2017).

Lebih lanjut Yusri menambahkan, produk wafer keju berisi undian abal-abal buatan mereka disebar secara acak ke pasar dan toko-toko di seluruh Indonesia dengan jaringan-jaringan yang mereka miliki. 

Untuk meyakinkan korbannya, dalam kupon tersebut disertakan petunjuk agar mengunjungi laman website https://pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com .

"Di website itu mereka harus memasukkan pin yang ada di dalam kupon," ujarnya. 

Agar lebih meyakinkan lagi, website tersebut kemudian mengarahkan korban agar menelepon call centre di nomor 085211771774. Dalam percakapan di dalam telepon, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan mengurus STNK mobil yang akan diberikan sebagai hadiah utama. 

"Setelah korban tergiur, maka korban harus mentransfer Rp 5,7 juta ke rekening tersendiri untuk pajak hadiah yang dijanjikan berupa mobil," tuturnya. 

Tiga orang tersebut ditangkap di Kecamatan Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, hasil kerja sama antara Polda Jawa Barat dengan Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Februari 2017 lalu. 

Ketiganya diduga hanya kaki tangan dari dua orang koordinator utama yang dipanggil dengan nama Abang dan Bojes. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Di tempat yang sama, Herman, selaku Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia mengatakan, aksi penipuan tersebut terungkap ketika 10 orang konsumen wafer keju Richeese Nabati mengadukan hal tersebut ke costumer care resmi. Laporan dibuat tanggal 10 November 2016 lalu.

"Ada 10 pelanggan yang lapor. Kebanyakan di Medan dan Bekasi," akunya. 

Herman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyelenggarakan undian apapun. Jika masih menemukan hal serupa, Herman mengimbau kepada konsumen agar menghubungi customer service PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di email info@nabatisnack.co.id.

"Kerugian yang kita derita tidak ternilai karena nama baik kita hancur," tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 dan atau 36 Jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com