Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penistaan Lambang Negara

Kompas.com - 01/02/2017, 10:52 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

Kompas TV Ancaman 5 Tahun Penjara, Rizieq Tak Ditahan

Pendukung Rizieq Shihab dan beberapa kelompok yang kontra dengan Rizieq Shihab bentrok pasca-pemeriksaan.

Sehari berikutnya, 13 Januari 2017,  Sukmawati Soekarnoputri datang ke Markas Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan.  Sukmawati menolak meminta maaf dan tidak mencabut laporannya. 

“Tidak mungkin seorang Sukmawati, putri seorang proklamator, saya putri pahlawan nasional yang kami semua hormati, untuk mencabut laporan dan meminta maaf pada suatu kelakuan yang keliru,” kata dia.

Pada 23 Januari 2017 Polda Jabar melakukan gelar perkara selama 7 jam. Namun penyidik Polda Jawa Barat belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pasalnya, ada beberapa dokumen dan keterangan saksi tambahan yang harus dilengkapi. 

Pada gelar perkara berikutnya, 30 Januari 2017, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Bukti dan dokumen yang dibutuhkan juga telah dilenkapi.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com