Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Otak Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Senjata di Medan

Kompas.com - 23/01/2017, 22:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Diberitakan sebelumnya, empat hari pasca-kematian Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap tujuh pria terduga pelaku.

Dua orang tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat diringkus, dan tiga pelaku lain ditembak kakinya, Minggu (22/1/2017).

Baca juga: Tujuh Pembunuh Kuna Ditangkap: Dua Ditembak Mati, Tiga Kena Luka Tembak

Pelaku yang tewas ditembak adalah Rawindra alias Rawi (40) dan Putra (31). Tiga pelaku yang ditembak kakinya, Jo Hendal alias Zen (41), M Muslim (30) dan Wahyudi alias Culun (32).

Dua pelaku lain yang pasrah saat diringkus, Chandra alias Ayen (38) dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62).

"Para pelaku adalah pembunuh bayaran, mereka ditangkap berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV. Kita juga sudah menangkap pemesan untuk melakukan pembunuhan ini berinisial RJ, ditangkap di Jambi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku dijanjikan akan dibayar Rp 2,5 miliar. Sebagai panjar, pemesan menyerahkan uang Rp 50 juta dengan perincian Rp 20 juta untuk joki dan sisanya untuk eksekutor.

Sementara korban adalah pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Korban tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Rabu (18/1/2017) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com