Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Otak Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Senjata di Medan

Kompas.com - 23/01/2017, 22:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Siwaji Raja alias RJ alias SR, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, ditangkap di Jambi pada Minggu (22/1/2017).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, untuk menangkap Siwaji, pihaknya meminta bantuan Polda Jambi.

"Kita minta Polda Jambi bantu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap terkait kasus pembunuhan Kuna yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap motif pembunuhannya," kata Sandi, Senin (23/01/2017).

Baca juga: Pemilik Toko Senjata Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Namun, Julheri Sinaga, penasihat hukum Siwaji dan para pelaku lainnya membantah kliennya ditangkap. Menurutnya, Siwaji mendatangi Polda Jambi untuk meminta perlindungan hukum.

"Tidak ada penangkapan. Waktu dia dapat kabar Rawi meninggal, dia langsung mendatangi Polda Jambi untuk mencari perlindungan karena khawatiran akan diperlakukan sama dengan Rawi," kata Julheri.

Sampai berita ini diturunkan, pengusaha tambang itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Polrestabes Medan didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan korban berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti.

Lapor Komnas HAM

Penasihat hukum Siwaji Raja dan Rawindra alias Rawi (40), Julheri Sinaga menyayangkan pernyataan polisi yang menyatakan otak pelaku pembunuhan adalah kliennya.

Padahal, dua pelaku yang diduga memiliki kaitan kuat dalam kasus ini, yaitu Rawi dan Putra, tewas saat penangkapan.

"Apa buktinya klien kami yang merencanakan. Rawi yang disebut sebagai pembagi uang dari Siwaji dan Putra sebagai eksekutor sudah ditembak mati. Polisi harusnya mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku, bukan malah menembaknya mati," ucap Julheri.

Baginya, tindakan yang dilakukan polisi sudah melanggar hukum. Dia mencontohkan, foto Rawi yang beredar di media massa dan internet terlihat ditangkap dengan tangan ke belakang diborgol.

Lalu pada Minggu (22/1/2017), Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Rawi dan Putra ditembak karena melakukan perlawanan dengan pisau dan samurai.

"Bagaimana orang yang sudah diborgol bisa melawan dan mengancam polisi pakai pisau? Anehkan? Saya akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena tindakan yang dilakukan polisi melanggar HAM. Komnas HAM harus menginvestigasi kasus ini," tegasnya.

Baca juga: Pemilik Toko Senjata yang Ditembak di Medan Pernah Diserang pada 2014

Julheri paham bahwa polisi dapat mengambil tindakan represif, namun ada ketentuannya, salah satunya adalah keadaan terdesak dan mengancam. Lokasi tembakan pun harus dari pinggang ke bawah.

"Kalau saya lihat di jenazah Rawi, ada tiga luka tembakan, dua di dada dan satu di perut. Kalaupun dia pelaku kejahatan, ada proses hukum yang seharusnya dilalui. Jangan polisi sebagai penegak hukum malah melanggar hukum," ucapnya dengan dahi berkerut.

Diberitakan sebelumnya, empat hari pasca-kematian Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko senjata, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap tujuh pria terduga pelaku.

Dua orang tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat diringkus, dan tiga pelaku lain ditembak kakinya, Minggu (22/1/2017).

Baca juga: Tujuh Pembunuh Kuna Ditangkap: Dua Ditembak Mati, Tiga Kena Luka Tembak

Pelaku yang tewas ditembak adalah Rawindra alias Rawi (40) dan Putra (31). Tiga pelaku yang ditembak kakinya, Jo Hendal alias Zen (41), M Muslim (30) dan Wahyudi alias Culun (32).

Dua pelaku lain yang pasrah saat diringkus, Chandra alias Ayen (38) dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62).

"Para pelaku adalah pembunuh bayaran, mereka ditangkap berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV. Kita juga sudah menangkap pemesan untuk melakukan pembunuhan ini berinisial RJ, ditangkap di Jambi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku dijanjikan akan dibayar Rp 2,5 miliar. Sebagai panjar, pemesan menyerahkan uang Rp 50 juta dengan perincian Rp 20 juta untuk joki dan sisanya untuk eksekutor.

Sementara korban adalah pemilik toko senjata Kuna Air Riffle & Airfoft Gun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Korban tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Rabu (18/1/2017) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com