Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bogor Bekuk Lima Pengedar Narkoba

Kompas.com - 23/01/2017, 19:11 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor.

Masing-masing pelaku berinisial NA (17), EG (23), dan Ang (30). Dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi dapat mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Anggota Unit Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dengan mengerahkan empat anggota.

"Polisi pertama kali menangkap NA, dan kemudian berkembang dengan menangkap EG dan Ang. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat ini," kata Yusri, Senin (23/1/2017).

Yusri menambahkan, dari tersangka NA, polisi menyita satu paket ganja, sedangkan dari tersangka EG, polisi mengamankan tiga paket ganja, dan dari tersangka Ang sebanyak delapan paket ganja berukuran kecil dan sedang.

Sementara itu, lanjut Yusri, Satnarkoba dari Polresta Bogor Kota juga menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, LK (40) dan BA (28), di sebuah kolam pemancingan di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima paket sabu dan dua alat hisap (bong). Keduanya, kata Yusri, kerap bertransaksi di pemancingan tersebut.

Saat ini, polisi masih menindaklanjuti dengan memeriksa tersangka di Mapolresta. Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 144 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com