Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Jabar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Hampir Rp 4 Miliar

Kompas.com - 09/12/2016, 17:52 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda tahun 2010 dengan kerugian negara hampir Rp 4 miliar.

"Proses hari ini penahanan terhadap perkara pengadaan buku aksara Sunda di Provinsi Jabar yang dilakukan oleh Kadisdik Jabar Asep Hilman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Winoto, Jumat (9/12/2016).

Asep akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Penahanan dilakukan agar proses penindakan atas kasus korupsi ini tidak terkendala.

"Ditakutkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, maka kita tahan di (Lapas) Sukamiskin," kata Agus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mencatat bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.980.826.013.

Asep dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), 3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com