Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Cirebon Ricuh

Kompas.com - 09/11/2016, 19:30 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

Terkait pengakuan tanah itu milik keraton berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi, Hermanto memasrahkan sepenuhnya pada negara.

Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon Krisbiantoro menyebutkan, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan dilakukan pada luas sekitar 1.473 meter persegi dan delapan bangunan utama berikut sejumlah bangunan tambahan yang bermunculan.

"Kronologi ditempati oleh Bapak/Ibu Tin Maryati dari pada tahun 1961. Kan sudah jelas pegawai PT KAI, berarti dia menggunakan rumah dinas. Dan rumah dinas dipakai pegawai yang masih aktif saat itu. Setelah tidak aktif, sudah tidak ada hak," kata dia.

Hingga Rabu petang, proses eksekusi pengosongan lahan, delapan bangunan, serta sejumlah bangunan tambahan masih dilakukan.

Sebelum membongkar bangunan, petugas merapikan sejumlah barang-barang milik penghuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com