Terkait pengakuan tanah itu milik keraton berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi, Hermanto memasrahkan sepenuhnya pada negara.
Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon Krisbiantoro menyebutkan, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan dilakukan pada luas sekitar 1.473 meter persegi dan delapan bangunan utama berikut sejumlah bangunan tambahan yang bermunculan.
"Kronologi ditempati oleh Bapak/Ibu Tin Maryati dari pada tahun 1961. Kan sudah jelas pegawai PT KAI, berarti dia menggunakan rumah dinas. Dan rumah dinas dipakai pegawai yang masih aktif saat itu. Setelah tidak aktif, sudah tidak ada hak," kata dia.
Hingga Rabu petang, proses eksekusi pengosongan lahan, delapan bangunan, serta sejumlah bangunan tambahan masih dilakukan.
Sebelum membongkar bangunan, petugas merapikan sejumlah barang-barang milik penghuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.