TERNATE, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Halmahera Barat dari tahun 2007-2009 dituntut hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Senin (24/10/2016).
Ketiga terdakwa yaitu mantan Wakil Bupati Halmahera Barat Penta Libela Nuara, mantan Sekretaris Daerah Abjan A Sofyan serta mantan Kepala Dinas Keuangan Usman Drakel.
Jaksa Penuntut Umum Ade Chandra menuntut terdakwa Usman Drakel penjara selama 6 tahun, uang denda sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 8 miliar subsider tiga tahun penjara.
Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwan subsider.
Sementara terdakwa Penta Libela Nuara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 800 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara terdakwa mantan sekda Halmahera Barat Abjan Sofyan dituntut 4 tahun penjara dengan uang denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan subsider 2 tahun tiga bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Hendry Tobing akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2016) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum ketiga terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.