MADIUN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status pencekalan terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan putranya, Bonie Laksamana, sejak dua minggu lalu.
Keduanya dicekal ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (20/10/2016), menyatakan, pencekalan terhadap keduanya terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2016. Keduanya dicekal dalam enam bulan ke depan.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun sebagai Tersangka
Menurut Yuyuk, pencekalan ke luar negeri untuk memperlancar penyidik KPK menangani kasus ini. Apalagi, Bambang Irianto sudah berstatus sebagai tersangka.
Ditanya waktu pemeriksaan terhadap Bambang dan putranya ini, Yuyuk mengatakan belum ada jadwalnya.
Saat ini, penyidik KPK akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
"Sampai sekarang belum ada jadwalnya. Nanti akan dikabari. Kami memeriksa saksi-saksi dulu," kata Yuyuk.
Sebelumnya, memasuki hari ketiga pasca-penetapan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun ini sebagai tersangka, KPK menggeledah kantor kontraktor pelaksana dan konsultan perencana.
Baca juga: Korupsi Pasar Besar Madiun, KPK Geledah Kantor Kontraktor dan Konsultan
KPK juga menggeledah rumah mantan kepala cabang PT LRR dalam kasus korupsi Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.