Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PU

Kompas.com - 18/10/2016, 14:59 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Selasa (18/10/2016).

Penggeledahan untuk mencari dokumen yang diperlukan KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 76,5 miliar.

Tim penyidik KPK mulai menggeledah Kantor Dinas PU Kota Madiun dari pukul 09.30 Wita hingga berita ini diturunkan. Saat menggeledah, tim didampingi beberapa anggota Brimob Detasemen C Pelopor Madiun bersenjata lengkap.

Tak hanya di satu ruang yang digeledah, tim KPK nampak mondar-mandir dari satu ruang ke ruang lain membawa dokumen. Selain itu, tim juga menggeledah salah satu mobil dinas milik Dinas PU Kota Madiun bernomor polisi AE 43 BP.

Lima belas menit kemudian, tim membawa beberapa dokumen yang diambil dari dalam mobil. Informasi yang dihimpun, tim mencari dokumen kontrak kerja proyek hingga dokumen PHO dan FHO proyek. Tim juga mencari perencanaan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 76,5 milyar.

Selain menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, beredar informasi tim KPK sementara menelisik aset-aset Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang berada di Kota Madiun. Sehari sebelumnya, tim menggeledah ruang kerja, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun, Senin (17/10/2016).

Setelah 4,5 jam menggeledah, tim membawa satu koper besar dan beberapa kardus berisi dokumen yang disita dari tiga titik penggeledahan.

(Baca juga: KPK: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com