Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Anggota Dewan di Jateng Belum Laporkan Harta Kekayaan

Kompas.com - 19/10/2016, 06:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Mayoritas anggota dewan perwakilan rakyat daerah di Provinsi Jawa Tengah belum melaporkan kewajibannya sebagai pejabat negara. Sekitar 70 persen total anggota dewan belum melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan di Semarang mengatakan, lembaganya menaruh perhatian amat tinggi kepada para pejabat negara yang belum melapor harta kekayaan. Pelaporan melalui LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Indikator pencegahan terkait kewajiban pejabat publik ya melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Basaria, di sela pengarahan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, Selasa (18/10/2016).

Secara khusus, jumlah anggota yang belum melapor terbanyak dari Kabupaten Kebumen. Setidaknya 81 persen anggota DPRD Kebumen belum setor LHKPN.

Basaria berharap, perwakilan pemerintah yang datang dalam rapat koordinasi bisa memberi tahu agar mereka segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Kebumen juaranya (di Jawa Tengah)," tambah dia.

Kendati mayoritas anggota DPRD Kebumen belum lapor, namun menurut Basaria, hal itu tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu terhadap ketua Komisi A DPRD Kebumen dan sejumlah pejabat pemda setempat. Penangkapan mereka murni pengaduan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui operasi tangkap tangan.

"Jadi tidak dihubungkan dengan kasus yang kebetulan sudah ada,” tambahnya.

KPK menangkap ketua Komisi A DPRD Kebumen yang juga politisi PDI Perjuangan Yudhi Tri Hartanto bersama Dian Lestari dan Hartonoemudian, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan salah seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kebumen Sigit Widodo.

Yudhi Tri diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group. Osma Group adalah perusahaan milik Hartoyo.

Baca juga: Usai OTT di Kebumen, KPK Tetapkan Anggota DPRD dan PNS sebagai Tersangka

Suap diberikan Salim, direktur anak perusahaan Osma di Kebumen. Dari enam orang yang dibawa ke gedung KPK pusat untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yudhi dan Sigit.

Sementara, Hartoyo hingga kini masih dalam pengejaran. KPK sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.

Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com