Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Enggan Berkomentar soal Operasi Tangkap Tangan di Kebumen

Kompas.com - 17/10/2016, 15:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar banyak mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pejabat di Kabupaten Kebumen.

KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kebumen yang juga politisi PDI Perjuangan Yudhi Tri Hartanto bersama Dian Lestari dan Hartonoemudian, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan salah seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kebumen Sigit Widodo.

Menurut Ganjar, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang terkena masalah hukum dalam OTT KPK. Partainya, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Yudhi.

“Kalau kemarin, saya lihat di TV, Trimedya Panjaitan sudah menjelaskan. Kalau OTT, sudah dijelaskan tidak ada bantuan hukum dan akan dipecat,” ujar Ganjar ketika diminta tanggapan, Senin (17/10/2016).

Kader PDI Perjuangan Yudhi Tri diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group. Osma Group adalah perusahaan milik Hartoyo.

Suap diberikan Salim, direktur anak perusahaan OSMA di Kebumen. Keenam orang yang dibawa ke Gedung KPK Pusat untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yudhi dan Sigit. Sementara itu, Hartoyo hingga kini masih dalam pengejaran.

KPK sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri. Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kompas TV Ketua Komisi A DPRD Kebumen Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com