Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bongkar 30 Bangunan Ilegal di Bandung

Kompas.com - 06/10/2016, 13:52 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung membongkar 30 bangunan di Jalan Banten, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (6/10/2016).

Pembongkaran dilakukan lantaran warga menduduki lahan milik Pemerintah Kota Bandung. Proses pembongkaran yang dilakukan oleh ratusan petugas sempat mendapat reaksi keras dari 52 kepala keluarga penghuni bangunan tersebut.

"Saya kecewa, menyesal pilih Ridwan Kamil. Saya tidak akan percaya lagi kepada Ridwan Kamil," ucap salah seorang warga.

Meski mendapat perlawanan, aksi penertiban berjalan lancar. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menghancurkan rumah semi permanen milik warga.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, pembongkaran tersebut telah sesuai regulasi. Pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan lahan tersebut.

"Kami sudah berikan surat peringatan Minggu lalu, tapi tidak mereka gubris untuk mengosongkan bangunan itu. Kami kasih waktu tiga hari untuk mengosongkan waktu itu. Dua kali kita rapat awal dan akhirnya kita memutuskan (penertiban). Karena ini pelanggaran, masuk penyerobotan tanah.," ucap Eddy.

Dia menjelaskan, penertiban itu merupakan tindakan kedua setelah pada 2015 Satpol PP Kota Bandung juga melakukan penertiban serupa.

"Ini lanjutan penertiban yang pertama pada tahun lalu, dan mereka memilih bertahan dengan berbagai dalih," ungkapnya.

Pemkot Bandung, lanjut Eddy, pernah menawarkan solusi untuk pindah ke rusunawa Rancacili dengan tambahan biaya kerahiman sebesar Rp 5 juta per kepala keluarga.

"Sudah berapa kali ditawarkan (solusi). Tapi mereka ingin ganti rugi yang tidak masuk akal. Karena ini kan ilegal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com