Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 20 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Pembunuh Yn Minta Dihukum Mati

Kompas.com - 16/09/2016, 05:34 WIB

REJANG LEBONG, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati, atau sama dengan tuntutan terdakwa lainnya, yakni Zainal alias bos. Sebelumnya, Jaksa menuntut keempat terdakwa tersebut 20 tahun penjara.

"Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap terdakwa Zainal alias bos," kata Kristian Lesmana tim penasehat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong, Kamis (15/9/2016).

Keempat terdakwa itu yakni Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19).

Hal itu dianggap penasehat hukum sebagai hal yang dianggap aneh. Kristiaan menduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antar sesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujarnya.

Menyikapi permintaan keempat terdakwa ini, sebut dia,  tim penasehat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula dimana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti," kata Dodi.

Sebelumnya lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong, di antaranya untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com