SIDOARJO, KOMPAS.com - Polres Sidoarjo menetapkan M Anik (30), sopir truk tangki Pertamina yang terbakar di Tol Sidoarjo, Kamis (8/9/2016) pagi, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Sidoarjo memeriksa warga Desa Seden, Rembang, Jawa Tengah itu.
"Semalam (Kamis) sudah kami periksa. Pagi ini (Jumat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Bayu Prasetyo, Kasatlantas Polres Sidoarjo, Jumat (9/9/2016).
Bayu menuturkan, si sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian Nur Lutfianto (49) pada kecelakaan di Tol Sidoarjo.
(Baca juga: Ini Penyebab Truk Tangki BBM dan Mobil Tabrakan lalu Terbakar)
Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Anik sempat kabur. Dia lalu menyerahkan diri pada Kamis malam.
"Kami sangkakan Pasal 30 Ayat 4 tentang kelalauan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan Pasal 3 Ayat 12 karena tersangka melarikan diri," tutur Bayu.
(Baca juga: Sopir Truk Tangki Melarikan Diri Setelah Tabrakan di Tol Sidoarjo)
Berita ini telah tayang di Surya, Jumat (9/9/2016), dengan judul: BREAKING NEWS - Sopir Truk Tangki Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.