Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Berjudi, Pria Berusia 80 Tahun Dihukum Cambuk

Kompas.com - 15/08/2016, 19:27 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Terbukti melanggar aturan syariat Islam, seorang pria berusia 80 tahun dikenai hukuman cambuk.  Ayah bin Hasyim terbukti melanggar pasal 18 Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang Maisir atau perjudian.

Selain terhadap Ayah, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap 22 terpidana lainnya dalam kasus yang sama. Sebagian mereka sudah berusia paruh baya.

Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan para terpidana mendapatkan vonis hukuman cambuk bervariasi mulai dari tujuh kali cambukan hingga 24 kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan.

“Mereka itu dicambuk karena tertangkap main judi togel, judi game online, batu domino, oleh pihak kepolisian. Para tepridanan ini dijerat dengan Qanun Jinayat sesuai dengan syariat Islam di Aceh,” ucap Yusnardi, Senin (15/8/2016).

Para terpidana yang dicambuk itu adalah Abu Bakar dan Faisal dihukum cambuk sebanyak 8 kali. Kemudian Musni, Bakhtiar, Rusli, Mahli, Edi Nur, Supriadi, Radiansyah, Ayah, Yushani, Andre Yusuf, Muslim, dan Zulkifli diganjar 9 kali cambuk. Sudirman, Irawadi, M Dahlan, dan Amiruddin divonis 7 kali cambuk.

Sementara bandar judi togel masing-masing Armansyah dan M Dahlan dihukum cambuk sebanyak 24 kali dan bandar lainnya M Nur dan T Edwar dicambuk 11 kali di muka umum.

Sementara seorang dari ke 23 terpidana batal dieksekusi karena sakit. Terpidana yang batal dicambuk atas nama Muhammad Ansari mendapat hukuman cambuk di muka umum sebanyak 9 kali setelah dipotong masa tahanan satu kali.

“Terpidana yang gagal dicambuk itu menderita diabetes mellitus, sehingga dokter tidak mengizinkan untuk dicambuk, karena berbahaya pada terpidana,” kata Yusnardi.

Pelaksanaan hukum cambuk para terpidana judi ini sempat tertunda beberapa jam akibat hujan lebat dan angin kencang. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman mesjid Rauzatul Jannah, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com