Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Mataram Gagalkan Penyelundupan 400 Tabung Gas 3 Kilogram

Kompas.com - 08/08/2016, 15:17 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan penyelundupan 400 tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga akan diselundupkan dari Pulau Lombok ke Pulau Sumbawa.

"Ini yang kami tangkap sebanyak 400 tabung gas," kata Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah, Senin (8/8/2016).

Penangkapan ini berawal setelah polisi menghentikan dan memeriksa sebuah truk berisi barang di jalan raya wilayah Narmada, Lombok Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, truk tersebut mengangkut gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah yang ditutupi barang-barang lain," kata Haris.

Tabung-tabung ini rencananya diselundupkan melalui jalur darat menggunakan kendaraan truk oleh BD (34), sopir truk warga Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengangkut tabung gas bersama barang-barang lain seperti, buku, ban dan air minum kemasan lalu ditutup dengan menggunakan terpal.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti truk bersama dua orang pelaku, yaitu BD, sopir truk dan HM (50), warga Gerung, Lombok Barat, yang merupakan pemilik tabung gas.

"Pemiliknya kita panggil dan mengakui melakukan penjualan ini sudah setahun. Dan, dalam seminggu, satu sampai dua kali mereka mengirimkan ini," kata Haris.

Haris mengatakan, tabung gas 3 kilogram ini merupakan subsidi dari pemerintah yang sifatnya belum konversi di Sumbawa. Oleh pelaku, tabung gas elpiji 3 kilogram ini didapat dari Mataram dengan harga Rp 15.000-Rp18.000 per tabung.

Rencananya, gas elpiji 3 kilogram ini dijual secara eceran di Sumbawa dengan harga Rp 23.000 - Rp25.000 per tabung.

Dari bisnis ini, pelaku memperoleh keuntung sebanyak Rp 8.000 - Rp 10.000 per tabung atau sekitar Rp 40 juta setiap bulan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 dan Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun bui dan denda maksimal Rp 60 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com