Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Risih Dengar soal Guru yang Dilaporkan Muridnya karena Dicubit

Kompas.com - 06/08/2016, 15:23 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengaku risih mendapatkan laporan bahwa ada murid yang melaporkan gurunya ke polisi karena dicubit. 

"Saya risih dilapori ada murid yang sampai melaporkan gurunya karena hanya dicubit. Apalagi gurunya sampai dipenjara," katanya saat menutup Jambore Pelajar di Surabaya, Sabtu (6/8/2016).

Menurut dia, hal itu adalah bukti bahwa pendidikan di Indonesia masih rapuh, yang tidak akan menghasilkan generasi yang tahan banting.

"Dikit-dikit lapor, dikit-dikit madul (mengadu). Padahal untuk mencetak generasi yang kuat, pendidikannya harus keras," ujarnya.

Pendidikan yang keras, kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, bukan dalam artian dengan kekerasan.

"Kalau pendidikan dengan kekerasan itu namanya penyiksaan, harus dibedakan," ucapnya.

Muhajir menyindir siswi SMP asal sekolah swasta di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang melaporkan gurunya karena dicubit lengannya. 

Dua hari lalu, Samhudi, guru yang dimaksud  divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu diwajibkan membayar denda Rp 250.000. 

Samhudi didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.

Kompas TV Cubit Siswa, Guru Divonis Penjara 3 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com