Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kodim 1207/BS Mediasi Perselisihan Sopir Tangki BMM dengan Pertamina

Kompas.com - 20/07/2016, 00:09 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Perselisihan puluhan sopir mobil tangki BBM dengan PT Elnusa Petrofin yang merupakan rekanan PT Pertamina (persero) dimediasi oleh pihak Kodim 1207/BS.

Proses mediasi tersebut dilaksanakan di aula Markas Kodim 1207/BS, Selasa (19/7/2016) malam.

Komandan Kodim 1207/BS Kolonel Infanteri Jacky Ariestanto menjelaskan, sebanyak 30 orang hadir dalam mediasi tersebut, di antaranya pihak perwakilan sopir, Pertamina, PT Elnusa Petrofin, Hiswana Migas, Polri, dan TNI.

"Kodim dalam hal ini menyediakan tempat untuk proses mediasi tersebut, dengan harapan masalah ini bisa segera diselesaikan di antara kedua belah pihak," ujar Jacky, Selasa (19/7/2016) malam.

Jacky menambahkan, dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang diutarakan masing-masing perwakilan.

Sofyan Zakaria, pengamat Migas yang bertindak sebagai mediator dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihak SPBU selalu menurunkan pengawas untuk ikut mengawal distribusi BBM ke SPBU. Namun, terjadi kesalahpahaman pada hari Senin (18/7/2016) bahwa mogok yang dilaksanakan para pengemudi tidak direncanakan sebelumnya, tidak seluruhnya memiliki keinginan untuk demo.

"Ada oknum dari pengemudi yang mendramatisir kejadian yang ada," ujar Sofyan.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap adanya isu Pertamina yang akan mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen, sehingga memicu pengemudi mobil tangki melaksanakan aksi demo.

"Pertamina dapat menerima para pengemudi kembali dengan syarat mengikuti aturan main yang ada. Permasalahan sopir tangki yang ada di semua wilayah di Indonesia rata-rata sama yaitu kurangnya BBM yang dibawa, sehingga menimbulkan dugaan adanya tindak kecurangan dari pengemudi," katanya.

Perwakilan PT Elnusa Petrofin, Hendra mengatakan, mogok kerja yang dilaksanakan oleh para pengemudi adalah prosedur yang salah. Menurut dia, mogok kerja boleh dilakukan jika jalur musyawarah menemui jalan buntu.

"Ada dugaan pengemudi 'kencing' di jalan dan terdapat fakta di lapangan pengemudi yang melanggar atau kencing," kata Hendra.

Dugaan penyelewengan BBM tersebut, imbuh Hendra, diperoleh dari kerapnya T2 yang dikeluarkan oleh Metrologi tidak sesuai dengan kendaraan tangki yang terdata. Terdapat perbedaan yang sangat signifikan dari volume tangki distribusi BBM yang diantar oleh pengemudi perbantuan dari TNI dan Polri dalam dua hari terakhir, yaitu tidak ditemukan adanya kekurangan volume seperti yang sebelumnya kerap terjadi.

"Pihak PT Elnusa Petrofin hanya menginginkan distribusi BBM yang ada dapat berlangsung dengan benar sesuai dengan volume T2 yang dikeluarkan metrologi," ujar Hendra.

Dalam pelayanannya, Pertamina selalu menginginkan yang terbaik termasuk pendistribusian ke SPBU, dan tidak menginginkan adanya loses (kehilangan) BBM dalam distribusi yang dapat merugikan pihak SPBU.

Pertamina juga menerapkan reward and punishment sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kejadian aksi mogok di Pontianak merupakan pembelajaran yang baik untuk menata sistem yang ada sehingga pelayanan Pertamina dapat semakin baik ke depannya.

Manajer Distribusi Pemasaran Pertamina Balikpapan, Ezion Siringo Ringo menegaskan, mogok kerja tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun. Pelaku mogok kerja akan diproses sesuai prosedur, karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang harus diutamakan.

"Angkutan mobil tangki (AMT) merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat dan diberikan apresiasi terhadap pelayanannya," kata Ezion.

Pada Ayat 6,7 dan 9 dalam kontrak PT Pertamina dengan PT Elnusa Petrofin tertuang mengenai pemutusan hubungan kerja. Salah satunya adalah pada pasal 7 yang menyebutkan apabila pihak AMT melaksanakan mogok kerja akan dilaksanakan pemutusan hubungan kerja.

"Perlu adanya reassesment terhadap pengemudi yang ingin kembali bekerja meliputi tes psikologi dan kesehatan. Bagi pengemudi yang memenuhi syarat dapat bekerja kembali," ujar Ezion.

Sementara itu, perwakilan sopir AMT, Iwan Suprapto menyampaikan, secara keseluruhan, para pengemudi ingin diberikan kepercayaan dalam proses distribusi.

"Satu orang tidak mewakili AMT secara keseluruhan. Untuk punishment, sedapat mungkin diberlakukan kepada perorangan, bukan secara keselurahan," katanya.

Proses mediasi tersebut berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung dengan lancar. Rencananya, pertemuan tersebut akan kembali digelar untuk membahas lebih lanjut permasalahan yang terjadi setelah pelaksanaan reassesment.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com