PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang tersangka pencuri mangkok kuningan di dua vihara di Kota Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, diringkus polisi.
Perbuatan tersangka itu telah lama meresahkan warga. Ia melakukannya pada 9 dan 13 Juni 2016 dengan membawa 14 mangkuk kuningan yang menjadi alat peribadatan umat Budha.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka berinisial YI menjual hasil curiannya ke tempat jual beli barang bekas seharga Rp 265.000.
Selain mencuri di vihara, tersangka mencuri sebuah mesin genset dan sebuah sepeda gunung milik warga Kota Koba.
Kepala Polsek Koba Ajun Komisaris Polisi Ryan Wira Raja mengatakan, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
"Dari penyelidikan sementara, tersangka melakukan pencurian seorang diri," ujar Ryan di Mapolsek Koba, Jumat (15/7/2016).
Ia mengimbau warga untuk tetap berhati-hati, khususnya pengurus tempat ibadah, agar memastikan keamanan barang-barang berharga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.