Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi Magang, Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/06/2016, 18:04 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - DP, dosen salah satu perguruan tinggi di Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMKN, Kamis (23/6/2016).

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang pihak kepolisian.

Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah mengungkapkan, DP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik Polresta Pontianak.

"Selama menjalani pemeriksaan, sebanyak 39 pertanyaan diajukan oleh tim penyidik kepada tersangka," ujar Veris, Kamis (23/6/2016).

Penetapan tersangka terhadap DP, lanjutnya, juga berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik yang dianggap sudah memenuhi untuk penetapan sebagai tersangka.

Pencabulan tersebut diduga terjadi pada 20 Mei 2016 lalu. Aksi pencabulan tersebut berawal ketika enam siswi salah satu SMK magang di lembaga kursus yang dikelola DP di Jalan Sepakat II, Pontianak. Salah satu dari enam siswi tersebut mengalami pelecehan dan pencabulan oleh tersangka.

Korban bersama lima rekannya kemudian mendatangi pengasuh yayasan korban kekerasan seksual di Pontianak untuk melaporkan kasus itu pada pihak kepolisian, sehingga kasusnya ditangani Polresta Pontianak pada 30 Mei 2016.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal tersebut lantaran pihak kepolisian masih harus melakukan gelar perkara yang melibatkan tim dari Polda Kalimantan Barat.

"Berdasarkan hasil gelar perkara itulah, yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak," tutur Veris.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com