"Sambil ngejelasin, bagi dia gerakan tangannya seperti itu hal yang wajar. Kaget, takut, saya berusaha melindungi dan menahan dengan tangan," ucapnya.
Seusai kejadian itu, korban sempat bertemu dengan EH. Namun, saat bertemu itu, EH tidak meminta maaf dan seakan-akan merasa tidak bersalah telah berbuat seperti itu.
Korban pun ragu-ragu untuk mengungkit masalah itu. Ia memilih bercerita kepada sahabatnya mengenai kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita itu, sahabatnya menyarankan agar korban melapor. Namun, saat itu ia berpikir bahwa melapor justru akan membuat masalah itu menjadi rumit dan bisa memengaruhi kuliahnya.
Akhirnya, korban memutuskan untuk menghindar dan menolak ketika diberi proyek maupun ketika diajak bertemu dengan EH.
"Saya merasa bersalah dengan diri saya saat itu, kenapa tidak menolak, kenapa tidak berani ngomong, kenapa tidak berani lapor," katanya.
Pada 2016, korban menghubungi seseorang perwakilan kampus yang menyatakan kesediannya untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kasus ini. Dari situlah korban berani membuat laporan.
Atas kejadian itu, Fisipol telah memberikan sanksi dengan membebastugaskan EH dari kegiatan mengajar dan membimbing skripsi maupun tesis. EH juga diwajibkan mengikuti konseling bersama Women's Crisis Center.
(Baca Dosen Fisipol UGM Dinonaktifkan atas Dugaan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.