MAGELANG, KOMPAS.com - Sejumlah awak bus pariwisata mengeluhkan aksi oknum polisi di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, beberapa hari terakhir.
Mereka mengaku kerap ditilang, padahal tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, mereka diminta membayar sejumlah uang kepada oknum polisi itu. Jika tidak mau, oknum polisi itu mengancam akan menyita kendaraan mereka.
Seperti dialami Santoso (45), sopir bus asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Saat itu, ia dihentikan oleh dua petugas yang juga mengaku anggota Satuan Lalu Lintas di Jembatan Progo, Brojonalan, arah ke Candi Borobudur.
“Kami ditilang dengan alasan bus kami bukan bus pariwisata. Kami diminta membayar Rp 500.000," kata dia.
Santoso mengungkapkan, kejadian ini bukan hal baru bagi dirinya dan para awak bus lainnya saat hendak mengantar wisatawan ke Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.
"Kalau begini terus-terusan bukan tidak mungkin para sopir enggan mengantar pengunjung wisatawan ke Candi Borobudur," ujar dia.
Hal yang sama dialami Suherman (50), salah seorang sopir bus pariwisata asal Indramayu, Jawa Barat.
"Saya sudah berkali-kali kena tilang, mereka (oknum polisi) suka nyari-nyari kesalahan saya. Teman-teman sesama sopir bus pariwisata juga pernah," kata Suherman.
Kejadian terakhir dialami Suherman akhir pekan lalu di perempatan Koramil Borobudur. Seorang oknum polisi yang mengaku anggota Satuan Lalu Lintas Polres Magelang tiba-tiba menghentikan kendaraannya. Oknum polisi itu lalu memintanya uang senilai Rp 1 juta dengan alasan tidak membawa STNK.
Suherman mengakui dia tidak membawa STNK karena hilang dan dia sudah menunjukkan surat kehilangan resmi dari Kepolisian Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.