Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Ketua PN Dicokok KPK, Ruang Hakim di Kepahiang Tak Boleh Didekati

Kompas.com - 25/05/2016, 10:17 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sejak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, ruang para hakim di kantor PN Kepahiang tak boleh didekati oleh siapapun.

"Maaf ruang para hakim termasuk ketua tak bisa didekati oleh siapapun, area steril, karena hanya kami para hakim yang boleh naik ke lantai dua tempat para hakim," kata wakil ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Nurjusni, Rabu (25/5/2016).

Menurut Nurjusni, ruangan para hakim sengaja disterilkan atas perintah Pengadilan Tinggi. Selain itu, ada alat di ruangan tersebut yang hanya bisa diakses para hakim.

Saat ini, kondisi pengadilan Negeri Kepahiang tampak lengang. Ruangan Janner, menurut informasi, masih disegel oleh KPK.

Terdapat juga kabar bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan ulang di ruangan Janner Purba.

Sementara itu, Janner Purba dan empat tersangka lain kasus dugaan suap hakim di Bengkulu resmi ditahan KPK, Rabu (25/5/2016).

Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Janner Purba, empat tersangka lain yang ditahan adalah Hakim PN Kota Bengkulu Toton; Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Suap Hakim di Bengkulu Resmi Ditahan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com