YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memutuskan sanksi etik terhadap dua orang anggota Densus 88 yang mengawal Suyono.
Di dalam sidang etik itu, kedua anggota Densus 88, yakni AKBP T dan Ipda H dianggap lalai saat mengawal Suyono dan dijatuhi sanksi kewajiban meminta maaf kepada atasan kesatuan mereka dan keduanya dipindahtugaskan ke kesatuan lain.
Baca juga: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus
Ketua Pembela Kemanusiaan, Trisno Nugroho mengatakan menghormati keputusan itu meski pihaknya menuntut sanksi pemecatan. Hanya saja, ia menilai putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan dan terkesan memberikan perlindungan.
"Tuntutan kami keduanya dipecat, tapi ternyata hanya dipindahtugaskan. Keputusan sanksi itu belum memenuhi rasa keadilan dan terkesan melindungi," ujar Ketua Pembela Kemanusiaan, Trisno Nugroho, Kamis (12/05/2016).
Trisno mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa pertimbangannya hingga kedua anggota Densus 88 itu diberi sanksi tersebut. Karenanya, pihaknya berencana meminta salinan sidang etik atas kedua anggota Densus 88 tersebut.
"Kita ingin tahu pertimbanganya kenapa sanksinya hanya dipindah tugas. Kita akan minta salinannya," tegasnya.
Kasus Siyono, lanjut dia, harus diusut secara transparan dan tuntas. Tak hanya etik, kasus ini juga harus dibawa ke ranah pidana. Pihaknya telah mengirimkan surat ke Kapolri terkait desakan itu.
"Mereka bertindak karena ada perintah, itu yang perlu dibuka. Siapa yang memerintahkan," katanya.
Trisno mengatakan, Tim Pembela Kemanusiaan bersama PP Muhammadiyah, Kamis (12/05/2016) malam ini, berencana melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk membuat laporan pidana dalam kasus Siyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.