Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2016, 16:55 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com — Empat pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap Intel Kodim 1501/Ternate atas kepemilikan baju bergambar palu arit serta buku-buku yang diduga mengandung paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Empat pemuda yang ditangkap, Selasa (10/5/2016) malam, di antaranya berinisial AF, MYA, SS, dan MRD.

Komandan Kodim 1501 Ternate Letkol Inf Subarda Triwahyudi menjelaskan, penangkapan pemuda itu merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang wanita berinisial K.

"Kebetulan dari salah satu Babinsa kami bertemu dengan Saudari K yang sementara diantar oleh pamannya dengan membawa kaus tersebut. Dari hasil penelusuran, dia mengaku bahwa kaus itu didapatkan dari seseorang. Jadi, itu bukan inisiatif dia. Dari situ kemudian dikembangkan unit intel kita," kata Subarda, Rabu (11/5/2016).

Keempat pemuda itu kini diserahkan ke Polres Ternate untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tadi pagi kita sudah serahkan ke Polres Ternate. Setelah kami yakin dengan bukti-bukti yang otentik, barulah kita serahkan ke polisi," tambah Subarda.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat kaus bergambar palu arit serta enam buku yang diduga mengandung paham komunisme dan Marxisme.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara membenarkan adanya empat pemuda yang diserahkan dari Makodim 1501 Ternate.

Zulkarnain menjelaskan, keempat pemuda itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dari hasil keterangan AF, diketahui bahwa sebagian buku itu dipesan melalui media sosial, sementara sisanya dibeli langsung dari salah kota di Pulau Jawa. Salah satu buku, lanjutnya, bahkan diberikan langsung oleh pengarangnya.

Sementara itu, kaus bergambar palu arit, Zulkarnain mengatakan, sudah ada yang dijual oleh AF ke salah satu kawannya yang berinisial MYA.

"Yang dua ini (SS dan MRD) dikasih, tetapi tidak dipakai. Jadi, ada gambar di baju itu yang dipelesetkan, misalnya PKI, yaitu 'Pecinta Kopi Indonesia', tetapi di situ gambar palu aritnya jelas," katanya.

"Pijakan hukum kita adalah Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 serta Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com