Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kampung Yn, Siswi SD Pernah Diperkosa 7 Pemuda hingga Korban Sekarat

Kompas.com - 10/05/2016, 15:08 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Rejang Lebong, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Binduriang, Provinsi Bengkulu, selama ini cukup banyak.

Namun, kasus tersebut kerap diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Selanjutnya, keluarga korban menutup diri karena menganggap hal tersebut sebagai aib.

Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Masyarakat Lembak, Ishak Burmansyah. Menurut Ishak, sebelum kasus Yn terungkap, sekitar tahun 2014, ada seorang anak SD kelas VI diperkosa oleh tujuh pemuda hingga sekarat.

Namun, masyarakat tidak tahu bagaimana penyelesaian kasus tersebut.

"Saat itu, ada murid SD kelas VI diperkosa tujuh pemuda hingga sekarat dan dilarikan ke rumah sakit di Lubuk Linggau. Namun, kami tak tahu bagaimana penyelesaiannya kasus ini, apakah disidang, ditangkap, kami tidak tahu," katanya.

Baca juga: Tujuh Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Yn Divonis 10 Tahun Penjara

Sementara itu, pihak keluarga, kata Ishak, berusaha menutup diri agar aib tersebut tidak tersebar di kalangan masyarakat.

"Andaikan ketujuh pelaku itu dihukum, maka bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Kasus Yn mungkin tidak terjadi," kata Ishak.

Menurut Ishak, pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung hingga korban melahirkan juga terjadi di Padang Ulak Tanding. Bahkan, pelaku pemerkosaan tersebut merupakan orangtua salah seorang pelaku pemerkosa Yn yang saat ini masih buron.

"Salah satu ayah pemerkosa Yn itu juga dipenjara tujuh tahun di lapas karena memerkosa anak kandung sendiri. Saat ini, anaknya buron karena memerkosa dan membunuh Yn," kata Ishak.

Baca juga: Dua Pelaku Kasus Yn Masuk DPO

Tindakan asusila yang menimpa anak perempuan yang tak dilaporkan ke polisi atau diselesaikan dengan jalur kekeluargaan dibenarkan pula oleh beberapa masyarakat lain.

Bahkan, kepolisian mampu membongkar kasus pembunuhan Yn melalui beberapa pelaku yang pernah melakukan tindak asusila.

"Empat dari 14 pelaku pembunuh dan pemerkosa Yn pernah melakukan tindak asusila, tetapi tidak diselesaikan secara hukum," kata Bripka Sutriono.

Baca juga: Kasus Yn dan Kawasan "Texas" di Bengkulu

Untuk mencegah kasus seperti Yn terulang, Ishak mengimbau masyarakat dan tokohnya membawa setiap tindak pidana asusila ke jalur hukum, bukan diselesaikan secara kekeluargaan seperti yang terjadi selama ini.

"Ke depan, kasus asusila harus diselesaikan melalui jalur hukum, tidak dengan jalur kekeluargaan, sebagai pelajaran buat pelaku lain," kata Ishak.

Kompas TV PN Siap Vonis Pelaku Pemerkosa Yuyun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com