Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Kader Berunjuk Rasa di Kantor Golkar Sultra

Kompas.com - 09/05/2016, 14:14 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Konstituen Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (9/5/2016), berunjuk rasa di depan kantor DPD I Golkar Sultra di Jalan Abdullah Silondae, Kendari.

Mereka menolak penonaktifan lima ketua DPD II Golkar di Sultra. Selain itu, massa yang menggelar long march juga memprotes pemecatan tiga orang kader Golkar karena dinilai sangat bertentangan dengan semangat rekonsiliasi yang telah disepakati oleh Abirizal Bakrie dan Agung Laksono bersama Jusuf Kalla di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketiga kader yang dipecat itu salah satunya anggota DPRD Kendari Rizal, dua orang lainnya yaitu Tahir Kimi dan Muddin Musa.

"Pemecatan saya itu rekayasa dan rujukannya juga sangat subyektif. Apalagi menjelang pelaksanaan Munaslub, padahal sudah ada rekonsiliasi antara kedua kubu Partai Golkar," ungkap Tahir Kimi saat berorasi di depan kantor Golkar Sultra.

Sementara lima ketua DPD Golkar yang dinonaktifkan itu adalah ketua DPD II Golkar Buton Tengah, Buton Selatan, Buton, Konawe dan Kolaka.

Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah lima orang perwakilannya diterima pengurus Golkar Sultra.

Sementara itu, Sekretaris Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Basri mengatakan, pemecatan tiga kader tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

“Kan itu dari 13 yang kita usul baru 3 orang tersebut yang dipecat. Usulan pemecatan itu berdasarkan hasil pleno Golkar Sultra beberapa waktu lalu,” kata Basri, Senin siang (9/5/2016).

Menurut Basri, kader yang telah diusul untuk dipecat itu karena dianggap melanggar disiplin partai yang sangat serius.

"Pelanggaran tiga orang yang sudah dipecat itu karena sudah tiga kali diberikan teguran, tapi tetap tidak diindahkan dan tidak mau datang. Terkait Rizal yang saat ini berstatus anggota DPRD Kendari, maka Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan kewenangan Golkar Kendari dan KPU," ungkap Basri.

Untuk SK pemecatan terhadap Rizal sudah disampaikan ke Golkar Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com