NUSA DUA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan bahwa reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara. Pemerintah, lanjutnya, akan konsisten dengan keputusan tersebut meski ada pihak yang masih mencoba menggolkan proyek tersebut.
"Yang perintahkan (moratorium) kan saya. Baru kemarin saya tanda tangani," kata Rizal setelah menjadi pembicara di seminar acara Rakernas PHRI, Nusa Dua Bali, Kamis (21/4/2016).
Rizal tak menampik bahwa reklamasi lazim dilakukan di berbagai tempat. Namun, dia mengingatkan agar para pemangku kepentingan memperhitungkan efeknya.
"Memang sebetulnya reklamasi itu hal yang biasa di seluruh dunia. Tetapi yang harus dijaga adalah risiko dan dampak negatifnya, misalnya apakah reklamasi itu menyebabkan banjir atau tidak, dan sebagainya," tambahnya.
(Baca juga: Moratorium Dicurigai Hanya untuk Muluskan Reklamasi)
Rizal mengatakan, kementerian menghentikan sementara kegiatan reklamasi untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan, undang-udang dan perpres yang tumpang tindih dan melakukan sinkronisasi.
Setelah itu, menurut Rizal, audit terkait proyek reklamasi akan dilakukan. Jika ada yang melanggar UU dan membahayakan lingkungan, maka proyek tersebut akan dihentikan.