Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kompas.com - 12/04/2016, 14:37 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dipindahkan dari Rutan Kelas Cipinang Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

"Pemindahan Pak Gatot dilakukan Senin (11/4/2016) tadi malam," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib seperti dikutip Antara, Selasa (12/4/2016).

Ia mengatakan, begitu tiba di Lapas Sukamiskin, Gatot menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas-berkas pemidahannya. Kini terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan itu telah menempati selnya.

"Cuma ditempatkan di sel mananya atau blok mananya saya kurang tahu. Itu sudah urusan Lapas Sukamiskin," kata Agus.

Gatot divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Maret 2016. Adapun istrinya, Evy Susanti, diganjar 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing senilai Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan dengan uang suap sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dolar AS. Keduanya juga dinyatakan terbukti menyuap Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebanyak 5.000 dollar AS, serta Yusfan sebesar 2.000 dollar AS selaku panitera untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut dengan kuasa hukumnya, OC Kaligis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com