Amir mengatakan, PLN tidak mempunyai tunggakan tagihan sewa kepada pemilik PLTD di Nias. "Semua tagihan yang sudah masuk telah diselesaikan pembayarannya oleh PLN," katanya.
(Baca Tagihan Telah Dibayar, PLN Sediakan 17 Genset untuk Pasok Listrik di Nias)
Untuk kontrak sewa PLTD yang berakhir 25 Maret 2016, PLN telah membayar tahap pertama pada 23 Maret 2016 sebesar Rp 9 miliar dan tahap kedua pada 1 April 2016 juga Rp 9 miliar.
"Dengan demikian, kewajiban PLN terhadap penyedia sewa telah dipenuhi. Namun, mengapa pada tanggal yang sama (1 April) pihak penyedia sewa PLTD tiba-tiba menghentikan operasinya," ujarnya.
Sebagai langkah darura, PLN mendatangkan 17 genset dengan total kapasitas 1,25 MVA ke Nias. PLN juga melakukan negosiasi dengan pemilik mesin PLTD, baik di Amerika maupun perwakilan di Indonesia, untuk mendatangkan genset sebesar 12 MW di Langsa, Aceh, dan membeli PLTD sebesar 10 MW.
"Diharapkan mesin PLTD tersebut dapat beroperasi pada Minggu (10/4)," ujar Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.