Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli M Saleh Resmi Jabat Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah

Kompas.com - 28/03/2016, 16:19 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

BENER MERIAH, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bener Meriah (bukan Takengon seperti disebut sebelumnya, red) Rusli M Saleh secara resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah. Penetapan ini dilakukan setelah Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penunjukan Rusli sebagai Plt Bupati Bener Meriah itu berdasarkan intruksi tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Aceh dengan Nomor 132.11/999/sj tanggal 24 Maret 2016.

Melalui Surat Perintah Nomor 04/sprin/2016 tanggal 24 Maret 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah memerintahkan Rusli melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

"Isi surat tersebut pada intinya menyebutkan bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bener Meriah, Mendagri menginstruksikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan Wakil Bupati Bener Meriah untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Bener Meriah," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bener Meriah Irmansyah dalam konferensi pers, Senin (28/3/2016).

Ia mengatakan, pelaksanaan tugas ini terhitung sejak dilakukan penahanan terhadap Ruslan.

(Baca Bupati Bener Meriah Ditahan KPK)

Irmansyah mengimbau kepada masyarakat Bener Meriah untuk tetap mendoakan Ruslan agar tetap sehat dan tabah dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya saat ini.

Pagi tadi, Rusli telah menggelar apel perdana bersama seluruh pejabat satuan kerja perangkat kabupaten dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Bener Meriah.

Ruslan Abdul Gani ditahan oleh KPK pada 16 Maret 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com