Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tembak Penyerang Gereja di Aceh Singkil dengan Senapan Angin

Kompas.com - 23/03/2016, 19:13 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

SINGKIL, KOMPAS.com - Suatu malam pada 12 Oktober 2015, muncul sebuah pesan singkat berisi pemberitahuan bahwa Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPDN) Dangguran, Sumatera Utara, akan diserang.

Kaum laki-laki desa berjaga-jaga di dalam gereja yang mereka bangun pada 2013 itu. Sebagian perempuan dan anak-anak mengungsi ke rumah sanak dan saudara, yang bertahan menangis histeris dan ketakutan.

"Bakar, serang. Bakar, serang, itulah yang kami dengar, Pak Hakim. Tapi kepala desa suruh kami bertahan," kata Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahed Bin STL (29), warga Dusun Dangguran Lorong III, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (23/3/2016).

Keesokan harinya, 13 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Suka Makmur sudah berselimut api.

Massa bergerak menuju Desa Wahed. Polisi dan TNI sudah berjaga di pintu masuk desa. Satu pohon karet ditumbangkan untuk dijadikan benteng.

Wahed bersama kawan-kawannya dengan senapan angin yang biasa mereka gunakan untuk berburu babi pun ikut berjaga-jaga.

Ratusan orang yang beringas terus memaksa masuk ke desa. Mereka tidak memedulikan tembakan peringatan aparat keamanan.

Orang-orang tak dikenal itu berteriak, merusak, dan melemparkan batu hingga seorang warga kritis terkena lemparan.

Waled yang ketakutan melepaskan satu tembakan dari jarak 40-an meter ke arah kaki seorang massa.

"Niatku menembak cuma mau melukai kaki biar mundur, bukan membunuh. Aku masih melihat massa dan orang yang kutembak mundur begitu mendengar ada suara tembakan," kata dia.

Rentetan tembakan TNI membuat kedua kubu mundur. Terdakwa memilih masuk ke gereja.

Massa penyerang maju-mundur, tetapi tiga kali tembakan peringatan membuat mereka benar-benar meninggalkan Desa Dangguran.

"Jadi kapan kau dengar ada mayat?" kata tim penasihat terdakwa, Rina Sitompul dari tim advokat Peduli Singkil. Tim advokat ini terdiri dari Maya Manurung, Misra Purnamawati, Ibrahim Nainggolan dan Jhoni Nelson Simanjuntak.

"Habis maju-mundur, habis kami dengar tembakan aparat. Ada tiga kali kudengar, di situlah kami dengar ada mayat," jawab Wahed.

Hakim sempat menanyakan alasan Wahed memiliki senapan.

Terdakwa mengatakan, ia dan hampir seluruh laki-laki di kampungnya adalah pemburu babi. Jadi hampir semuanya memiliki senapan angin.

"Senapan itu juga dijual bebas, saya beli Rp 2 juta sama dengan pelurunya. Di mana-mana bisa dibeli bebas, tidak perlu izin, tidak pernah saya dimarahi polisi punya senapan," jawabnya.

Keterangan Wahed ini disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Singkil, Rabu hari ini.

Ketua PN Singkil As'ad Rahim Lubis menjadi ketua majelis hakim persidangan itu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Harri Citra Kesuma mendakwa Wahed dengan Pasal 340 KUHP jo subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Perizinan Senjata Api.

Seusai sidang, Harri mengatakan, kemungkinan pada sidang pekan depan akan menuntut terdakwa dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wahed bersama Argas Tumangger, Daulat Tumangger, Samsuar Bancin, Takas Manik, dan Uteh Empong (kelimanya berstatus buron) didakwa melakukan penembakan terhadap massa PPI dengan senapan angin kaliber 5,5 milimeter.

Massa waktu itu hendak menghancurkan GKPPDN yang selama ini menjadi tempat terdakwa beribadah. Peluru dari senapan Wahed mengenai dada salah satu penyerang bernama Samsul hingga meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com