Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Gugat Jokowi hingga Gubernur Terkait Asap Riau

Kompas.com - 10/03/2016, 16:47 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap menggugat Presiden hingga Gubernur Riau akibat munculnya kembali kebakaran hutan di provinsi tersebut.

Gugatan citizen lawsuit atau CLS diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/3/2016). Gugatan diajukan oleh aktivis sejumlah organisasi lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

"Ini adalah gugatan warga negara keenam tergugat, yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD, dan Gubernur Riau," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Antara, Kamis.

Menurut Riko, gugatan itu disampaikan karena setelah selama 60 hari kerja, pemerintah yang disebutkan di atas tidak memberikan respons atas notifikasi gugatan CLS.

"Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap," kata dia.

Ketua kuasa hukum Gerakan Riau Melawan Asap, Suryadi, mengatakan, timnya menyampaikan sejumlah tuntutan dalam gugatan tersebut.

Mereka menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

"Kita juga meminta agar hakim dapat memutuskan kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana penanganan karlahut, membentuk tim gabungan pencegah karlahut, serta membuat regulasi dini pencegahan karlahut Riau," ujarnya.

Penggugat tidak menyampaikan gugatan kerugian materiil. Gugatan materiil akan diajukan melalui class action yang tengah mereka susun.

(Baca Sebelas Titik Api Kebakaran Hutan Terdeteksi di Riau)

Kompas TV Titik Api di Riau Kembali Bermunculan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com