Wakil Komandan Pos Sagas Pamtas Yonif 521 Dadaha Yodha Sertu Rudyana mengatakan, saat diperiksa petugas mendapati pengakuan kelima warga Malaysia tersebut selalu berubah-ubah.
“Tiga kali kita periksa ada yang mengaku mau ke Bambangan, ada yang mengaku mau ke Mantikas, ada yang mengaku mau ke Tarakan untuk jual tanah warisan, mau membuat paspor untuk kembali ke Malaysia,” ujarnya, Minggu (6/3/2016).
Penangkapan kelima anggota jaringan narkoba internasional tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku melihat adanya lima orang mencurigakan di perkebunan sawit milik warga.
Dua petugas yang menerima laporan warga kemudian mengamankan kelimanya ke dalam pos di Desa Bambangan. Petugas kemudian mengontak kepolisian Malaysia yang berada di wilayah perbatasan karena dari laporan warga kelima warga Malaysia tersebut merupakan buronan kepolisian Malaysia dalam kasus narkoba.
“Kita koordinasi dengan polisi sebelah dan membenarkan bahwa mereka merupakan sindikat pengedar narkoba yang berhasil lolos saat akan ditangkap di Tanah Merah Malaysia,” tambah Rudyana.
Kelima warga Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen untuk memasuki wilayah dan membawa 13 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan di dalam korek gas. Sabu tersebut sempat dibuang tersangka saat digiring petugas menuju pos Satgas Pamtas.
”Barangnya dibuang di dekat pos. Setelah ditemukan, ada 13 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam korek gas warna kuning,” ujar Rudyana.
Kelima warga Malaysia masing-masing Zaenal Abu Bakar (42), Riswan bin Jaenal (22), Muhamad Zulkifli (19), dan Apdalif (15) merupakan warga Menadak Baru, Pulau Sebatik, Malaysia, dan Nasri Mustofa (38) merupakan warga Kuala Lumpur.