Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kantor Pengusaha Penyuap Pejabat MA

Kompas.com - 16/02/2016, 14:40 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor usaha di Jalan Kebonsari Manunggal A7, Surabaya, Selasa (16/2/2016).

Kantor PT Citra Gading Asritama itu adalah milik Ichsan Suaidi, tersangka kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

Penyidik dari KPK, menurut informasi dari petugas keamanan kantor, datang sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB, proses penggeledahan belum selesai. Penggeledahan melibatkan sejumlah polisi bersenjata dari Polda Jatim. 

"Ada lima orang yang memakai rompi warna coklat bertuliskan KPK yang masuk tadi," kata petugas yang menolak disebut namanya itu.

Selain menggeledah kantor usahanya, KPK sebelumnya juga sempat menggeledah dua apartemen milik Ichsan Suadi di Jakarta. Ichsan diamankan KPK dari kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat, pada 2 Februari lalu. (Baca: KPK Sita SK Pengangkatan Jabatan dan 10 Ponsel dari Ruang Kerja Oknum MA)

Penangkapan Ichsan bersamaan dengan ditangkapnya Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, dalam operasi tangkap tangan KPK, dan pengacara yang menangani kasus tersebut, Awang Lazuardi Embat. (Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Modus suapnya, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com