Aksi pengeroyokan tersebut diketahui Irwan, paman Dede. Irwan pun kemudian datang bersama rekannya untuk melerai. Kemudian salah satu rekan Irwan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Police Corner yang berada dalam komplek Mal tersebut.
“Sambil menunggu anggota polisi datang, Irwan bertanya kepada Tedy tempat bertugasnya. Oleh Tedy, dijawab bertugas di Polda Kalbar. Namun pada saat ditanyakan KTA-nya, Tedy berpura-pura sibuk menelpon sambil menghindari kerumunan warga,” ungkap Kartyana.
Tak lama berselang, empat anggota Pos Police Corner datang ke lokasi kejadian menenangkan warga. Polisi kemudian menanyakan identitas serta KTA Tedy. Namun Tedy tetap masih berpura-pura sibuk menelpon. Karena gerak geriknya mencurigakan, Tedy dan Leo pun digelandang ke Polsek Pontianak Selatan untuk dimintai keterangan.
“Sementara Dede yang tak berdaya, dibawa ke rumah sakit terdekat untuk divisum,” jelasnya.
Saat berada di Polsek, semuanya terungkap. Tedy yang awalnya mengaku sebagai anggota kepolisian kemudian mengakui dirinya adalah seorang satpam.
“Hingga saat ini, kedua orang tersebut masih diperiksa di Mapolsek. Mereka terancam pidana penjara diatas lima tahun sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tegas Kartyana.
Kartyana menegaskan, bagi warga masyarakat untuk tidak mengaku-ngaku sebagai polisi.