Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, narkotika jenis baru ini disita di kawasan wisata itu dari dua orang tersangka yaitu MM (39) warga Cakranegara dan TAB (28) warga Lombok Barat yang sehari-hari tinggal di Gili Trawangan.
MM ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu (6/2/2016).
Petugas lalu menggeledah dan menemukan tas warna biru yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu siap pakai, pil ekstasi dan serbuk warna coklat yang diduga narkotika jenis MDPV.
"Pada saat penangkapan di Gili Trawangan anggota mendapatkan jenis narkoba baru untuk wilayah NTB yaitu MDPV," kata Tri Budi, Kamis (11/2/2016).
Tri menjelaskan, narkoba jenis ini baru kali pertama ditemukan di wilayah hukum Polda NTB. MDPV merupakan ampas atau turunan narkotika jenis ekstasi.
Narkoba jenis ini dipakai dengan cara dicampurkan ke dalam minuman. Efek yang ditimbulkan saat mengkonsumsi MDPV jauh melebihi ekstasi.
Sementara itu, AKP Agus Dwi Ananta, Kanit 2 Subdid 2 Res Narkoba Polda NTB menambahkan, narkotika jenis MDPV diduga dipakai orang-orang tertentu.
Hal ini diketahui karena harganya cukup mahal yaitu Rp 2,5 juta per gram. Terkait hal ini, pihaknya masih mendalami dari mana asal-muasal narkotika jenis baru yang ditemukan beredar di Gili Trawangan.
"Kita tidak mau terganggu dengan daerah pariwisata dengan adanya peredaran (narkoba) baik yang baru atau yang lama. Daerah wisata (harus) steril dari barang-barang haram ini," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.