Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Petani Renta di Balik Jeruji Penjara...

Kompas.com - 08/02/2016, 16:11 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

Pengadilan memvonisnya dengan hukuman enam bulan penjara. Hukuman yang sama dijatuhkan untuk rekannya, Yasman (32). Sebelumnya, kedua petani ini pernah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Malabero Kota Bengkulu karena dituduh mengganggu aktivitas perkebunan.

Nasib serupa juga dialami oleh Nahadin (50). Petani Kabupaten Seluma itu juga dikurung bersama Yasman dan Tahardin pada 2010.

"Saat ini tinggal seperempat hektar tanah saya tersisa dan itu akan saya pertahankan hingga titik darah penghabisan," kata Nahadin.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Bengkulu Benny Ardiansyah mengatakan, Bengkulu menduduki predikat tertinggi dalam konflik agraria nasional, dengan jumlah 38 petani menjadi korban.

"Korban tersebut meliputi dipenjara, ditembak aparat, dan lainnya. Data dikumpulkan sejak tahun 2012, mereka berkonflik dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan," kata Benny.

Pekerjaan rumah kepala daerah

Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersayah saat dikunjungi Kompas.com mengatakan peduli terhadap persoalan konflik agraria di Bengkulu.

"Saat saya menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan dahulu kerap menjadi penjamin agar petani yang bersengketa tidak dipenjara," ujarnya meyakinkan.

Menurut Rohidin, konflik agraria tidak hanya terjadi antara petani dan perusahaan. Konflik itu juga dapat melibatkan antarpemerintah.

Ia menyebutkan, gubernur terpilih Ridwan Mukti akan menginventarisasi persoalan konflik agraria dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar.

Ia juga akan mengevaluasi perizinan untuk perusahaan yang menggunakan banyak tanah termasuk perkebunan dan tak produktif.

"Izin tak produktif akan dievaluasi, dengan menggunakan tim evaluasi dan pemantauan tata ruang yang nantinya di tunjuk oleh kepala daerah," kata Rohidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com