Kegaduhan terjadi saat banyak orang tengah menunggu waktu pembacaan tuntutan terhadap Margriet Christina Megawe yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Engeline.
Salah satu poster itu bertuliskan "Hukum Mati Margriet". Poster tersebut dipegang oleh beberapa mahasiswa yang mengaku peduli dengan perkembangan proses hukum perkara itu.
Tiba-tiba, semua poster diambil petugas dengan dalih untuk menjaga agar persidangan berjalan kondusif.
"Nanti akan mengganggu jalannya sidang. Bagaimana kalau saat sidang, terus banyak yang angkat poster ini? Sidang akan terganggu," kata Dewa Sudiarsa, seorang polisi.
Ketika pihak kepolisian menyita semua poster dan menjelaskan kepada orang-orang di sekitarnya, tiba-tiba salah satu pengunjung pengadilan mendebat.
Poster-poster itu merupakan bentuk hak setiap orang untuk mengawal kasus Engeline. "Ini mahasiswa lo, Pak. Kenapa dilarang? Kalau hakimnya boleh kan tidak apa-apa? Kan hakimnya aja belum melarang," kata laki-laki tersebut.
"Kamu ini bagaimana? Tahu hukum, tidak? Kalau mengganggu persidangan bagaimana?" jawab polisi itu.
Akhirnya, semua poster diamankan dan dibawa ke mobil polisi. Kejadiannya sekitar lima menit. Setelah semua poster diambil dan dibawa ke mobil polisi, suasana normal kembali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan