Rencananya, proyek kereta api cepat ini akan melintas di lahan kawasan industri di sekitar Karawang, yaitu di Kecamatan Telukjambe Barat, Tegalwaru dan Pangkalan.
Untuk memfasilitasinya, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan segera merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mendukung program Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat Eka Sanatha, di Karawang, Minggu, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2011-2031, tidak dibahas tentang pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
"Saat pembahasan Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW Karawang pada 2011, belum ada program kereta cepat. Jadi tidak ada pembahasan tentang program kereta cepat dalam Perda itu," katanya saat dihubungi.
Eka mengatakan, untuk mendukung program pemerintah pusat tentang proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, revisi Perda RTRW perlu dilakukan. Pasalnya, jalur kereta cepat itu akan melintasi wilayah Karawang.
"Revisi Perda tentang RTRW akan segera direvisi. Kami sudah menerima surat dari gubernur terkait dengan rencana revisi Perda RTRW itu," katanya.
Eka mengaku sudah beberapa kali mengikuti pembahasan bersama pemerintah pusat dan Pemprov Jabar terkait dengan program itu.
Dengan demikian, lanjutnya, proyek kereta cepat itu dipastikan tidak akan menggusur permukiman warga. Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait dengan program kereta cepat tersebut ke masyarakat serta kalangan industri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.