Untuk sekali aborsi, DSB diduga memasang tarif Rp 10 juta. Hal ini berdasarkan penuturan salah satu korbannya, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi.
"Sesuai keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, untuk menggugurkan janin yang dikandungnya itu dibantu bidan DSB dirinya membayar Rp 10 juta. Namun, uang muka yang sudah diserahkan Narsi ke bidan DSB baru Rp 5 juta," kata Kasatreskrim Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obat-obatan, botol infus, jarum suntik, serta sejumlah lembar kain.
Bidan DSB kini ditahan di Markas Polres Kupang Kota. (Baca: Bidan yang Terlibat Aborsi di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka)
Bidan DSB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Narsi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisinya lemas setelah aborsi.
Diberitakan sebelumnya, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DSB, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23).
AKP Didik Kurnianto pada Jumat (22/1/2016) malam mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.
Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga akan perut Narsi yang tiba-tiba mengecil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan