Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ketuk Palu, Gubernur Bengkulu Terpilih Segera Ditetapkan

Kompas.com - 22/01/2016, 13:11 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Ditolaknya gugatan pasangan calon Gubernur Bengkulu, Sultan B. Najamudin-Mujiono oleh Mahkamah Konstitusi (MK), KPU setempat segera menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin sebagai gubernur dan wakil terpilih.

"Rapat pleno penetapan segera dilakukan pada Jumat malam (22/1/2016)," kata anggota KPU Bengkulu, Eko Sugianto, di Bengkulu, Jumat (22/1/2016).

Hasil pleno tersebut akan disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya diusulkan ke Mendagri untuk segera dilantik.

Ridwan Mukti gubernur terpilih adalah Mantan Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan unggul dengan perolehan suara 517.190 suara, sedangkan Sultan B. Najamudin dengan suara 384.339 suara, atau terpaut 132. 851 suara, merupakan Wakil Gubernur Bengkulu saat ini.

Pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah unggul di delapan kabupaten yakni Bengkulu Tengah, Kaur, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Kota Bengkulu, Rejang Lebong, dan Lebong. Sedangkan, pasangan Sultan B. Najamudin dan Mujiono hanya menang di dua kabupaten yakni Seluma dan Mukomuko.

Total suara masuk sebanyak 970.645 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.434.099 atau 67,68 persen. Sedangkan angka golput mencapai 32,3 persen.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kunjungannya ke Bengkulu, Kamis (21/1/2016) menyebutkan pihaknya akan melakukan pelantikan kepala daerah terpilih secepatnya. Tjahjo mengatakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015, akan dilantik dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilakukan pada bulan Februari, sedangkan tahap kedua setelah ada keputusan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Kita upayakan Februari sudah pelantikan. Kalau bisa gubernur dan bupati dilantik di Jakarta. Tapi tetap ada serah terima atau penyerahan memorandum di sidang paripurna DPRD," ujar Tjahjo di Bengkulu, Kamis (21/1/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com