Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy BK 4074 AFI berikut STNK-nya, Honda Scoopy warna hitam dan putih tanpa plat, uang tunai Rp 200 ribu, bukti transfer, serta kunci letter T dan mesin gerinda.
DY ditangkap bersama M Irfan alias Otong (26), Lukman Daulay (36) dan Radi (17) atas laporan korban, Edi Dohar Hutabarat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, korban bersama isterinya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 4074 AFI di depan Alfamart Jalan Gaperta Ujung. Selesai berbelanja, sepeda motornya sudah hilang.
"Dari laporan korban dan penyelidikan, anggota mengantongi ciri-ciri pelaku. Ternyata pencurinya M Irfan dan Lukman Daulay. Irfan lalu menghubungi DY mengatakan sepeda motor korban akan dijual seharga Rp 3,4 juta," ujar Helfi, Kamis (21/1/2016).
DY kemudian mentransfer uang ke rekening Irfan. Saat DY bersama Radi hendak mengambil sepeda motor hasil curian tersebut di warung Jalan Sei Asahan Medan, langsung ditangkap polisi. Begitu juga dengan Irfan dan Lukman yang sudah duluan berada di warung.
"Mereka berempat ditangkap saat sedang mengambil sepeda motor hasil curian di warung Jalan Sei Asahan. Irfan dan Lukman dijerat Pasal 363 KUHPidana sementara DY dan Radi dijerat Pasal 480 KUHPidana. Proses penyidikannya di Polresta Medan," tambah Helfi.
Pelaku, lanjutnya, mengaku sudah enam kali melakukan aksinya. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.