Hal ini disampaikan Yuddy seusai menghadiri laporan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bali, NTB, dan NTT yang digelar di Kantor Gubernur Bali.
"Saya minta seluruh aparatur negara, pegawai negeri sipil, untuk tidak ikut terlibat kegiatan organisasi seperti itu (Gafatar). Kan masih banyak organisasi lain yang tidak dilarang," kata Yuddy, Jumat (15/1/2016).
Yuddy melanjutkan, PNS tak hanya dilarang aktif dalam kegiatan Gafatar, tetapi juga organisasi lain yang dilarang, termasuk organisasi yang cenderung ekstrem dan radikal.
"Tidak hanya Gafatar saja, juga terhadap organisasi yang cenderung ekstrem, radikal, bahkan ada kaitannya dengan jaringan-jaringan teroris. Dia bisa dikenakan hukuman kedisiplinan," tambahnya.
Selanjutnya, Yuddy akan mempertimbangkan untuk membuat surat edaran yang melarang PNS mengikuti organisasi Gafatar dan organisasi terlarang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.