Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan

Kompas.com - 06/01/2016, 18:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek praktek pengoplos tabung gas bersubsidi di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 260 tabung 3 kilogram berisi gas, 150 tabung ukuran 3 kilogram kosong dan 80 tabung gas ukuran 12 kilogram keadaan kosong.

Selain itu polisi juga menyita 60 buah tutup segel tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 30 tabung ukuran 12 kilogram berisi gas, 30 tutup segel tabung gas 3 kilogram warna merah serta 10 buah selang regulator.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up BK 9892 BY, bon faktur, timbangan, kawat alat congkel tutup tabung, obeng dan tang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, seorang pengusaha berinisial IB sudah sebagai tersangka.

"Pengusaha berinisial IB sudah menjalankan bisnis gas oplosan selama setahun. Dalam sebulan dia mendapat keuntungan Rp 12 juta. Selain IB, kita juga mengamankan lima pekerja. Namun kita masih periksa sebagai saksi," ujar Haydar, Rabu (6/1/2015).

Dia menambahkan, praktik mengoplos gas itu tidak dilakukan IB secara terus menerus. Pengoplosan dilakukan dengan menunggu kelengahan polisi.

"Pengusaha beroperasi ketika kita tidak sedang fokus. Sifatnya mereka memilih waktu tertentu untuk beroperasi. Apalagi jika banyak temuan gas oplosan oleh polisi," ujar Haydar.

"Kita imbau kepada warga untuk membeli gas di dealer resmi. Jika warga membeli resmi dipastikan isi gas sesuai. Ukuran tiga kilogram pasti isinya tiga kilogram. Begitu juga 12 kilogram dan 50 kilogram," lanjut Haydar.

Haydar mengatakan, IB dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-Dag/Per/5/2009/ tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com