Sejumlah personel Wilayatul Hisbah menaiki mobil pikap, dan dengan menggunakan pengeras suara membacakan imbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe, Irsyadi, kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2015), menyebutkan, polisi syariat mulai saat ini hingga malam pergantian tahun terus berkeliling kota itu untuk membacakan imbauan MPU tersebut.
Imbauan itu berisi larangan menjual petasan, kembang api, dan terompet untuk malam pergantian tahun.
Selain itu, para pemilik hotel, kafe, dan lokasi wisata diminta tidak menggelar pesta dan acara lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
Umat Muslim, sambung Irsyadi, dilarang merayakan acara apa pun yang terkait perayaan Natal dan tahun baru Masehi.
"Warga non-Muslim dimohon menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam. Dalam rangka Natal dan tahun baru, warga hendaknya melaksanakannya dengan tertib, di dalam ruangan, serta tetap menjaga kenyamanan masyarakat lainnya," sebut Irsyadi.
Adapun umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan aktivitas seperti biasanya.
"Kami minta, imbauan ulama itu dipatuhi oleh seluruh umat Muslim di Lhokseumawe," pungkas Irsyadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.