Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Mediasi, Fadli Zon Inginkan Sidang Pencemaran Nama Baiknya Tetap Jalan

Kompas.com - 10/12/2015, 20:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyatakan belum menerima permintaan maaf dari Ronny Maryanto, yang didakwa mencemarkan nama baiknya.

Fadli mengatakan, hingga kini belum ada upaya mediasi dalam kasus tersebut. Ia berharap persidangan tetap berlanjut.

"Belum, belum ada mediasi. Biarlah ini berjalan dulu," kata Fadli seusai bersidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/12/2015).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, terdakwa tidak pernah menghubunginya secara langsung. Karena itu, ia kemudian melaporkan Ronny ke polisi.

Dalam sidang hari ini, jaksa Kejari Semarang Zahri Aeniwati menanyakan motif Fadli melaporkan Ronnny.

Jaksa menanyakan apakah laporan itu dibuat dalam kapasitas terdakwa sebagai warga biasa atau sebagai aktivis antikorupsi di Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

(Baca Jaksa Beberkan Kronologi Pencemaran Nama Baik Fadli Zon)

Fadli menjawab bahwa ia melaporkan pihak-pihak yang berhubungan dengan berita yang menyebut dirinya terlibat dugaan money politic.

"Tim hukum yang buat laporan, mungkin (kapasitas terdakwa sebagai) pribadi," jawab Fadli.

Atas keterangan Fadli, Ronny tidak membantah ataupun memberi keterangan apa pun. "Enggak ada tanggapan, Yang Mulia," kata Ronny.

Seusai bersaksi, Fadli bergegas meninggalkan ruang sidang. Tidak tampak ada komunikasi antara Fadli dan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Ronny meminta agar Fadli sebagai pelapor dihadirkan dalam persidangan. Fadli datang sekaligus menjadi saksi pertama yang diperiksa di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com