Meski dapat bagian uang yang cukup besar, namun Febri mengaku orangtuanya tak mengetahui hal tersebut.
Sebab, uang Rp 10 juta itu disimpan di dalam sebatang paralon, yang ada di belakang rumahnya.
"Kalau mak saya (ibu) tahu, justru saya dimarahi. Ia akan curiga dan tanya yang nggak-nggak. Sebab, saya belum kerja, dan sekolah saja protol kelas dua SMP," ujarnya.
Menurut hakim, Febri bisa dipenjara selama tiga tahun lima bulan. Hukuman itu belum termasuk aksi perampokan toko emas lainnya, antara lain di Pasar Brebek, Nganjuk.
"Apakah Anda menyesal?" tanya hakim Rais.
"Iya pak hakim, saya menyesal. Kalau saya keluar, saya nggak ingin mengulangi lagi, dan saya kepingin belajar mengaji," kata Febri.
Dari delapan perampok emas itu, Febri, Risma dan Andre telah dijatuhi vonis.
Febri dan Andre masing-masing divonis hukuman penjara 3 tahun lima bulan, sedang Risma divonis 4 tahun enam bulan.
Siang itu mereka dihadirkan sebagai saksi atas lima terdakwa, yang tak lain temannya merampok.
Mereka Andut Prasetyo, Arif, Imam Samsuri, Nizar Ismail, dan Gaguk Susanto.
Dari keterangan saksi itu, hakim menyatakan, kAndut pimpinan kelompok itu karena lima kali perampokan toko emas, Andut selalu terlibat.
"Apakah Anda keberatan atas keterangan saksi kalau Anda sebagai gembongnya?" tanya hakim Rais.
"Nggak pak hakim," papar hakim Rais.
Sidang siang itu, merupakan sidang pertama buat lima pelaku lainnya. Sebab sidang sebelumnya, JPU menghadirkan penadah emas, yakni Oni Sugara dan Hartono.