Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiru Manado, KPU Boven Digul Loloskan Calon Bupati Berstatus Bebas Bersyarat

Kompas.com - 23/11/2015, 19:36 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yusak divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar atau harta terdakwa dilelang dan menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Pada sidang banding, vonis Yusak ditambah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Yusak juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 37,2 miliar atau harta kekayaan terdakwa dilelang atau pidana penjara 4 tahun.

Yusak akhirnya menjalani hukuman penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 704 K/PID.SUS/2011.

Dia sempat meringkuk di LP Cipinang kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com